Apakah Boleh Menikah Tanpa Restu Orang Tua ?
| menikah yang sewajarnya adalah menikah dengan restu orang tua karena
orang tua sendiri yang akan menjadi wali dalam sebuah pernikahan yang
resmi, namun apa jadinya jika anda ingin menikah namun orang tua anda
tidak menyetujuinya, baik karena orang tua anda keras atau mungkin orang
tua anda tidak cocok dengan pasangan anda karena beberapa faktor
tertentu mari kita ketahui jawabannya disini
Jawaban :
Dalam pengertian dalam fiqih formal atau
hukum di indonesia ini, pernikahan anak yang didasari dengan pilihan
atau pendapat yang berbeda dengan orang tua atau ketidakmauan orang tua
untuk menikahkan anaknya tidak dapat berpengaruh apa-apa dalam Sahnya
pernikahan yang dijalani, karena dalam rukun nikah itu restu orang tua
tidak terkait didalamnya dan karena itu pernikahan yang dijalani tanpa restu orang tua
juga tetap sah hukumnya berikut dengan hubungan suami istri, namun
dalam ilmu fiqih formal seorang ayah itu jauh lebih dominan untuk
menjadi wali nikah dibandingkan dengan ibu atau saudara yang lainnya
menurut jumhur furqha (ulama ahli fiqih ) ayah itulah yang berhak utnuk menjadi wali untuk anak perempuannya dan menikahkannya
Namun jika dilihat dari sudut pandang fiqih soasial ( masyarakat ) dan juga fiqih moral (akhlaq ) apabila anda menikah
tanpa adanya restu orang tua akan menjadikan masalah antara hubungan
anda dengan orang tua anda dan itu adalah suatu hal yang harusnya
dihindari, dan untuk itu anda harus bisa berkomunikasi dengan orang tua
anda dengan baik sehingga anda tidak memiliki masalah serius dalam
keluarga anda kelak
Dan perlu anda ketahui apabila orang tua
itu tidak merestui anak hanya karena pandangan etnis yang berbeda atau
mungkin adat yang berbeda, orang tua itu haruslah bisa berfikir
seribukali untuk bisa mempertanggungkan jawabannya nanti dihadapan Allah
SWT , dan Rasulullah SAW juga sudah sangat lama untuk berjuang
mendakwahkan Islam agar bisa mengurangi Rasisme yang ada dalam dunia
ini, oleh karaena itu harusnya setiap orang tua itu bersikap adil
janganlah melarang anak menikah karena rasis dan alasan yang tidak
logis, jika anak anda sudah merasa cocok dengan pasangannya dan sudah
tidak mungkin lagi untuk dipisahkan segeralah anda menikahkannya agar
bisa terhindar dari zina, anda (orang tua) tidak boleh bersikap otoriter
dan melarang anak anda untuk menikah, namun berbeda lagi apabila pihak
pasangan dari anak anda itu non muslim dia harus masuk islam terlebih
dahulu karena kalaupun mereka menikah dalam keadaan itu tetap saja
pernikahan mereka itu tidak sah dan hanya menjadi zina nantinya, dan
untuk anda para kaum hawa anda itu sekarang ini wajib untuk selektif
utnuk memilih agama dari calon imam anda, anda lebih menyukai yang mana
jika anda bahagia menikah dengan non muslim namun nantinya anda akan ke
jurusan neraka atau berpisah dengan non muslim namun anda akan masuk
dalam jurusan surga Allah SWT, Wallaahu a’lam